Kisas di kalangan Bani IsraelTafsir Qur'an dengan Tag Topik
Sura Al-Maaida Aya 045 (5:045)
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga… read more »
By itho on January 8, 2015 | Categories: 005, 045 | Comments: A comment? | Tags: Al-Maaida, Bahasa Indonesia, Diwajibkannya kisas, Etika peradilan, Gugurnya hukuman melukai orang lain, Hudud (hukuman yang telah ditentukan), HUKUM PIDANA, JINAYAH, Kejahatan membunuh, Kejahatan selain membunuh, Kewajiban menggunakan hukum agama, Kisas (hukuman balasan), Kisas bagi yang melukai orang lain, Kisas di kalangan Bani Israel, Macam-macam hukuman, Memaafkan kisas, Peradilan, PERADILAN DAN HAKIM, Sanksi melukai orang lain, Sanksi membunuh, Sanksi-sanksi, Wali si mayit yang menentukan kisas